Syarat dan Cara Membuat Paspor Online dan Offline

Cara membuat paspor saat ini tidak terbatas pada pembuatan offline saja. Mengikuti perkembangan jaman, untuk membuat paspor pun sekarang juga ada yang secara online, lho.

Untuk membuat paspor secara online Anda diharuskan untuk mendownload aplikasi paspor terlebih dahulu di Play Store ataupun App Store.

Pembuatan paspor secara online ini akan sangat bermanfaat bagi Anda yang memiliki jadwal padat karena semuanya serba instan.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana cara membuat permohonan paspor secara online via aplikasi dan bagaimana cara membuat paspor secara offline. 

Biaya Membuat Paspor

Biaya untuk membuat paspor, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp 650.000,-
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,-
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,-
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,-
  • Paspor hilang: Rp 1.000.000,-
  • Paspor rusak: Rp 500.000,-

Cara Membuat Paspor

Seperti yang sudah dibahas, terdapat dua cara untuk membuat sebuah paspor, yaitu online dan offline. Anda bisa kembali menentukan layanan mana yang paling cocok untuk kebutuhan Anda.

Membuat Paspor Secara Online

Pertama, mari membahas cara membuat paspor secara online. Jika Anda lebih memilih untuk menggunakan layanan ini, Anda bisa mendownload aplikasi M-Paspor dan melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut.

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi terdekat, dan mengambil nomor antrian secara online. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini,

1. Buat Akun Baru

Anda bisa memulai langkah awal dengan membuat akun baru, klik Daftar Akun.

isi semua informasi yang diperlukan dengan teliti, pastikan tidak ada informasi yang salah.

Setelah selesai, Anda bisa masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah terdaftar.

2. Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Lalu, Anda bisa memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Di sini Anda akan melihat 2 pilihan, yaitu untuk membuat paspor baru atau untuk memperpanjang paspor.

Jika memilih membuat paspor baru, Anda bisa memilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.

Adapun biaya dari layanan Reguler adalah sebesar Rp350.000 dan layanan Percepatan sebesar Rp1.350.000.

3. Lokasi Kantor Imigrasi

Anda bisa memilih lokasi kantor imigrasi yang terdekat, di sini nantinya akan Anda kunjungi untuk melakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.

Oleh karena itu, Anda disarankan memilih kantor imigrasi terdekat dengan lokasi Anda.

4. Jadwal Kunjungan

Setelah Anda selesai memilih lokasi kantor imigrasi terdekat, Anda akan diminta untuk memilih jadwal kunjungan.

Anda memiliki satu kesempatan untuk mengubah tanggal yang sebelumnya Anda pilih, jadi pastikan sudah tepat ya!

5. Isi Formulir dengan Lengkap

Terdapat juga formulir yang harus Anda isi, seperti data pribadi, alamat, dan informasi identitas lainnya. Isilah dengan teliti agar tidak ada yang salah isi atau terlewat.

6. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan

Anda juga akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, KK, Akta Lahir, dan sebagainya, pastikan semua file yang akan Anda unggah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

7. Konfirmasi dan Pembayaran

Terakhir, Anda dapat memastikan ulang semua data yang sudah Anda isi.

Jika Anda sudah yakin tidak ada yang salah, Anda bisa melakukan pembayaran dengan kode billing yang Anda terima.

Membuat Paspor Secara Offline

Cara kedua adalah dengan Anda mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.

Anda bisa mengisi data di formulir yang disediakan pada loket permohonan dan menunggu pengurus imigrasi memeriksa dokumen Anda.

Setelah dokumen Anda dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses foto, sidik jari, dan wawancara.

Syarat Membuat Paspor

Syarat membuat paspor kini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini,

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. 
  • Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
  • Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain lain.

 

Kebutuhan Dokumen Untuk Membuat Paspor

Dokumen yang nanti akan Anda berikan kepada kantor imigrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir, sebaiknya sudah Anda legalisasi untuk memastikan keasliannya.

Untuk melakukan ini, Anda dapat menggunakan layanan legalisasi yang tersedia di internet tapi ingat untuk memilih yang terpercaya ya. Salah satu layanan yang bisa Anda gunakan adalah layanan dari Mediamaz Translation.

Mediamaz Translation adalah sebuah layanan yang berspesialisasi di urusan kebahasaan dan sudah berkarir selama 20 tahun lebih.

Oleh karena itu, Anda bisa mempercayakan dokumen Anda untuk mereka proses. Anda bisa mengunjungi website Mediamaz Translation untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. 

 



Leave a Reply