Setiap tahun, jutaan warga Indonesia mengajukan visa untuk berbagai tujuan seperti pendidikan, kerja, berwisata, atau tinggal di negara lain. Proses pengajuan visa selalu dibarengi dengan persyaratan dokumen yang ketat dan rumit. Setiap negara memiliki kriteria yang berbeda dalam menerima dokumen untuk visa, namun satu hal yang pasti: dokumen dalam bahasa Indonesia harus diterjemahkan ke bahasa resmi negara tujuan atau dalam bahasa Inggris.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat bahwa pada tahun 2025, lebih dari 2 juta WNI mengajukan visa ke berbagai negara, dengan peningkatan besar untuk visa kerja dan pendidikan. Namun, banyak permohonan yang mengalami penundaan atau penolakan akibat masalah kelengkapan dan keabsahan terjemahan dokumen.

Kesalahan umum seperti menggunakan penerjemah yang tidak bersertifikat, terjemahan yang tidak tepat, atau format yang tidak sesuai dapat berakibat fatal bagi proses imigrasi Anda. Artikel ini akan menguraikan dengan detail dokumen-dokumen pribadi yang harus diterjemahkan, syarat terjemahan yang sah, dan saran untuk mencegah penolakan visa karena kesalahan dokumen.

Dokumen untuk Visa yang Harus Diterjemahkan

Tidak semua dokumen pribadi perlu diterjemahkan, tetapi ada beberapa kebutuhan dokumen untuk visa yang hampir selalu diminta oleh kedutaan besar dan kantor imigrasi di negara tujuan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib Anda siapkan:

1. Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen identitas yang paling mendasar yang menunjukkan nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua. Dokumen ini diperlukan untuk hampir semua jenis visa, terutama visa imigrasi, visa keluarga, dan visa pelajar jangka panjang.

2. Ijazah dan Transkrip Nilai

Bagi Anda yang mengajukan visa pelajar atau visa kerja, ijazah dan transkrip nilai dari jenjang pendidikan terakhir harus diterjemahkan. Dokumen ini digunakan untuk mengonfirmasi kualifikasi akademik dan kemampuan Anda.

3. Buku Nikah atau Akta Perkawinan

Jika Anda mengajukan dokumen untuk visa dengan pasangan atau visa keluarga, buku nikah atau akta perkawinan perlu diterjemahkan untuk membuktikan status pernikahan yang sah. Dokumen ini juga diperlukan untuk proses sponsor keluarga.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Beberapa negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat mengharuskan terjemahan KTP dan Kartu Keluarga sebagai bagian dari verifikasi identitas dan data kependudukan.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang menandakan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen untuk visa ini wajib diterjemahkan untuk syarat kerja, visa imigrasi, dan beberapa jenis visa pelajar.

6. Surat Keterangan dari Bank dan Slip Gaji

Dokumen keuangan seperti rekening koran, surat keterangan dari bank, dan slip gaji perlu diterjemahkan untuk menunjukkan kemampuan finansial Anda selama berada di luar negeri.

7. Paspor dan Halaman Visa Sebelumnya

Meski paspor sudah tersedia dalam bahasa Indonesia dan Inggris, beberapa negara meminta terjemahan untuk halaman-halaman tertentu, terutama jika terdapat cap atau visa dari negara yang tidak berbahasa Inggris.

Mengapa Harus Diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah?

Tidak semua penerjemah bisa menerjemahkan dokumen untuk visa. Hanya penerjemah tersumpah yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki wewenang resmi untuk menerjemahkan dokumen resmi. Hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah dilengkapi dengan:

  • Tanda tangan dan cap resmi
  • Nomor registrasi penerjemah
  • Pernyataan mengenai keakuratan terjemahan
  • Cap basah yang diakui secara internasional

Dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah yang tidak memiliki sertifikasi resmi dapat ditolak oleh kedutaan, lembaga imigrasi, atau sekolah di luar negeri. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pengurusan visa, tambahan biaya, atau bahkan penolakan terhadap aplikasi yang diajukan.

Persyaratan Terjemahan Dokumen untuk Berbagai Negara

Setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda mengenai terjemahan dokumen untuk visa:

Amerika Serikat:

  • Semua dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
  • Penerjemah harus memiliki sertifikat dan menyertakan pernyataan tentang keakuratan
  • Sebagian besar dokumen tidak memerlukan legalisasi khusus

Australia:

  • Terjemahan perlu dilakukan oleh penerjemah yang terdaftar di NAATI (National Accreditation Authority for Translators and Interpreters) atau penerjemah tersumpah asal Indonesia
  • Beberapa dokumen memerlukan apostille

Inggris (UK):

  • Terjemahan harus disertai sertifikat dan mencantumkan informasi kontak penerjemah
  • Pernyataan bahwa terjemahan merupakan representasi yang tepat dari dokumen asli

Jepang:

  • Dokumen perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang atau Inggris
  • Beberapa dokumen memerlukan konfirmasi dari kedutaan

Korea Selatan:

  • Terjemahan harus dalam bahasa Korea atau Inggris
  • Legalitas harus diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Indonesia

Penutup

Mengurus visa untuk perjalanan ke luar negeri memerlukan persiapan yang baik, terlebih pada kelengkapan dokumen. Hindari agar kesalahan kecil dalam terjemahan dokumen tidak menghalangi impian Anda untuk belajar, bekerja, atau berkunjung ke negara lain.

Serahkan pengurusan terjemahan dokumen untuk visa Anda kepada Times Penerjemah yang sudah berpengalaman dan dapat diandalkan.

Baca Juga:

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).