Cara Apostille Akta Kelahiran dan Akta Nikah

Akta kelahiran dan akta nikah adalah dua dokumen kependudukan yang paling sering dibutuhkan untuk keperluan internasional, mulai dari pengurusan visa keluarga, pendaftaran sekolah anak di luar negeri, proses imigrasi, hingga pendaftaran pernikahan di negara lain. Namun, agar kedua dokumen ini diakui secara hukum di negara tujuan, keduanya harus melewati proses apostille terlebih dahulu. Cara apostille akta kelahiran dan akta nikah sebenarnya tidak terlalu rumit jika Anda memahami alur dan persyaratannya dengan baik sejak awal.

Artikel ini memandu Anda langkah demi langkah tentang cara apostille akta kelahiran dan akta nikah di Indonesia, termasuk syarat dokumen, prosedur pengajuan, dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Mengapa Akta Kelahiran dan Akta Nikah Perlu Di-apostille?

Akta kelahiran dan akta nikah yang diterbitkan di Indonesia hanya memiliki kekuatan hukum di dalam negeri secara default. Ketika dokumen ini digunakan di negara lain, otoritas setempat tidak serta merta mengakui keabsahannya tanpa ada pengesahan resmi dari pihak berwenang. Sejak Indonesia resmi bergabung dalam Konvensi Hague pada Juni 2022, apostille menjadi cara paling efisien untuk mengesahkan dokumen kependudukan Indonesia agar diakui di lebih dari 120 negara anggota konvensi. Karena tanpa apostille, dokumen Anda berisiko ditolak oleh kedutaan, lembaga imigrasi, atau institusi resmi di negara tujuan, yang berarti seluruh proses harus diulang dari awal. Lalu bagaimana cara apostille akta kelahiran dan akta nikah?

Cara Apostille Akta Kelahiran 

Proses imigrasi ke luar negeri, baik untuk visa tinggal tetap, visa kerja jangka panjang, maupun permohonan kewarganegaraan, hampir selalu mensyaratkan apostille pada dokumen kependudukan utama. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan secara khusus untuk keperluan imigrasi.

Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan apostille, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • Akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang ikut berimigrasi
  • Akta nikah sebagai bukti status perkawinan yang sah
  • Akta kelahiran anak jika membawa serta anak dalam proses imigrasi

Prosedur Pengajuan Apostille Akta Kelahiran

  • Tahap 1: Legalisasi di Disdukcapil

Langkah pertama cara apostille akta kelahiran adalah melegalisasi dokumen di kantor Disdukcapil sesuai domisili pemohon. Bawa akta kelahiran asli beserta fotokopinya dan KTP untuk diverifikasi oleh petugas. Proses legalisasi di Disdukcapil umumnya selesai dalam satu hingga tiga hari kerja.

  • Tahap 2: Pengajuan ke AHU Kemenkumham

Setelah akta kelahiran mendapat legalisasi Disdukcapil, langkah berikutnya adalah mengajukan apostille melalui portal resmi apostille.ahu.go.id. Buat akun, unggah dokumen yang diperlukan, pilih jadwal, dan bayar biaya resmi melalui sistem PNBP yang ditetapkan pemerintah.

  • Tahap 3: Pengambilan Dokumen

Dokumen yang sudah mendapat stempel apostille dapat diambil sesuai jadwal yang dipilih, baik secara langsung di kantor AHU Kemenkumham maupun melalui layanan pengiriman. Waktu proses apostille di AHU Kemenkumham umumnya satu hingga tiga hari kerja untuk pengajuan online.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Pastikan nama yang tercantum di akta kelahiran sesuai dengan nama di dokumen identitas Anda saat ini. Perbedaan penulisan nama sekecil apa pun dapat menyebabkan dokumen ditolak dan memerlukan proses koreksi yang memakan waktu tambahan.

Cara Apostille Akta Nikah Beda Negara

Pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, atau pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri, memerlukan prosedur apostille yang sedikit berbeda dan lebih kompleks. Berikut adalah panduan khusus untuk situasi ini.

Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mengajukan apostille akta nikah, siapkan dokumen berikut:

  • Akta kelahiran pihak WNI sebagai bukti identitas dan status sipil
  • Surat Keterangan Belum Menikah atau Surat Keterangan Status Perkawinan dari Disdukcapil yang juga perlu di-apostille
  • Akta nikah yang sudah ada jika sebelumnya pernah menikah dan bercerai, beserta akta cerainya

Prosedur Pengajuan Apostille Akta Nikah 

Langkah pertama adalah mengurus Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil atau kelurahan setempat, kemudian melegalisasi dan mengajukan apostille pada dokumen tersebut beserta akta kelahiran. Setelah apostille selesai, dokumen umumnya perlu diterjemahkan secara tersumpah ke dalam bahasa negara tempat pernikahan akan dilangsungkan atau bahasa yang disyaratkan oleh catatan sipil negara pasangan.

Jika pernikahan dilangsungkan di luar negeri dan Anda ingin mendaftarkan pernikahan tersebut di Indonesia setelahnya, akta nikah yang diterbitkan di luar negeri harus dilegalisir dan diterjemahkan tersumpah sebelum dapat didaftarkan ke Disdukcapil Indonesia. Proses ini berbeda dengan apostille dan memerlukan konsultasi dengan instansi terkait agar tidak terjadi kesalahan prosedur.

Malas Urus Apostille? Serahkan ke Times Penerjemah

Proses dalam pengurusan cara apostille akta kelahiran dan akta nikah memang terdengar mudah, namun pada praktiknya tidak semudah itu. Mulai dari antrian panjang di Disdukcapil, sistem online AHU yang tidak familiar, hingga risiko dokumen ditolak karena ketidaksesuaian data yang tidak Anda sadari sejak awal. Satu kesalahan kecil di awal bisa membuat seluruh proses harus diulang dan waktu berharga Anda terbuang sia-sia.

Jangan khawatir! biar kami yang mengurus semuanya. Times Penerjemah siap membantu Anda dalam pengurusan Apostille dokumen Anda dari awal hingga akhir. Tim kami sudah berpengalaman menangani proses Apostille selama lebih dari 10 tahun dan ratusan dokumen setiap bulannya. Kami juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah jika dokumen Anda perlu diterjemahkan.

Hubungi Times Penerjemah melalui website resmi kami dan akan kami proses segera dokumen Anda. Tinggal tunggu dirumah dokumen Apostille Anda akan kami kirimkan!

Facebook
Twitter
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *