Jasa Apostille

Layanan Apostille Times Penerjemah Melayani Melayani 121 Kedutaan & Negara.

Jasa Apostille Resmi

Times Penerjemah menyediakan layanan jasa apostille untuk membantu proses pengesahan dokumen resmi Anda di negara-negara yang tergabung dengan konvensi apostille

Apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen oleh pejabat AHU Kemenkumham tanpa melalui Kementerian Luar Negeri maupun kedutaan. Ketentuan ini berlaku berdasarkan Konvensi Apostille yang resmi diterapkan sejak 4 Juni 2022. Saat ini, Apostille telah diakui oleh 121 negara dan mencakup 66 jenis dokumen.

Layanan Apostille

Kami membantu penanganan dokumen untuk berbagai kebutuhan apostille dengan proses yang lebih mudah dan cepat.

Form Permintaan

Konsultasikan kebutuhan dokumen Anda bersama Times Penerjemah.

Hubungi Kami

085121555003

MEngapa Memilih Kami

Dokumen Penting Anda Layak Ditangani dengan Proses yang Tepat

Times Penerjemah membantu Anda mengurus apostille dokumen dengan proses yang lebih terstruktur, pendampingan yang jelas, dan layanan yang terpercaya untuk mendukung setiap kebutuhan resmi Anda.

Informasi yang Jelas

Setiap proses dijelaskan dengan infromatif dan mudah dipahami.

Penanganan Profesional

Dokumen Anda ditangani dengan ketelitian dan tanggung jawab.

Lebih Hemat Waktu

Proses menjadi lebih praktis dengan pendampingan yang tepat.

24/7 Layanan Responsif

Hubungi kami kapanpun dimanapun!

How it works

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Free Consultation
Imperdiet natoque fames aliquet montes risus torquent congue ridiculus maximus ad ultricies.
Brief the Project
Imperdiet natoque fames aliquet montes risus torquent congue ridiculus maximus ad ultricies.
Choose Package
Imperdiet natoque fames aliquet montes risus torquent congue ridiculus maximus ad ultricies.
Delivery Package
Imperdiet natoque fames aliquet montes risus torquent congue ridiculus maximus ad ultricies.

Bagaimana Kami Membantu Anda

Proses apostille di Times Penerjemah dirancang agar lebih mudah, jelas, dan efisien untuk setiap kebutuhan dokumen Anda.

Konsultasi Gratis
Kirim dokumen atau sampaikan kebutuhan Anda, lalu tim kami akan membantu meninjau proses yang paling sesuai.
Dapatkan Penawaran
Kami berikan estimasi biaya dan waktu secara jelas.
Kami Proses
Dokumen ditangani tim berpengalaman secara cepat dan akurat.
Terima Hasil
Hasil dikirim melalui soft-copy atau hard-copy
Butuh Jasa Apostille yang Terpercaya?

Hubungi TImes Penerjemah untuk mendapatkan apostille resmi dengan proses ayng mudah.

FAQ

Seputar Layanan Apostille

Temukan jawaban mengenai layanan apostille.

Apostille adalah bentuk pengesahan dokumen resmi oleh pejabat AHU Kemenkumham tanpa perlu melalui Kementerian Luar Negeri dan kedutaan, sesuai ketentuan Konvensi Apostille.

Kami membantu berbagai jenis dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, kartu keluarga, ijazah, transkrip nilai, sertifikat, dokumen perusahaan, surat kuasa, dan dokumen resmi lainnya.

Legalisasi umumnya melalui tahapan pengesahan oleh instansi terkait sesuai kebutuhan negara tujuan, sedangkan apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen untuk negara-negara yang menerima ketentuan apostille.

Apakah saya bisa berkonsultasi terlebih dahulu?

Ya. Untuk pengecekan awal, Anda dapat mengirim scan atau foto dokumen terlebih dahulu agar tim kami dapat membantu meninjau kebutuhan prosesnya.

Waktu proses bergantung pada jenis dokumen, kelengkapan berkas, dan tujuan penggunaan dokumen. Tim kami akan memberikan estimasi waktu setelah dokumen diperiksa.

Untuk beberapa kebutuhan, dokumen asli atau salinan tertentu mungkin diperlukan. Tim kami akan menginformasikan dengan jelas dokumen mana yang perlu disiapkan.

Ya. Kami menjaga kerahasiaan dan keamanan setiap dokumen klien selama proses berlangsung dengan penanganan yang profesional.

Ya. Kami melayani kebutuhan legalisasi dan apostille untuk perorangan, lembaga pendidikan, perusahaan, maupun institusi lainnya.

Apostille digunakan untuk negara-negara yang mengakui Konvensi Apostille. Saat ini, sistem ini diakui oleh lebih dari seratus negara anggota.