Golden Visa Resmi Diluncurkan! Cek Infonya Yuk!

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Golden Visa pada hari Kamis, 27 Juli 2024 lalu. Dengan keberadaan Golden Visa, ini bisa menguntungkan para investor yang ini berinvestasi di Indonesia, lho! Penasaran bagaimana Golden Visa bisa menguntungkan Indonesia dan para investor? Pastikan Anda tetap membaca artikel ini, ya!

Golden Visa Adalah

Melansir dari website resmi BBC, Golden Visa adalah keistimewaan yang diberikan kepada warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu. Namun, situasi ini hanya bisa didapatkan jika para investor bersedia untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Presiden Jokowi juga menyatakan Indonesia memiliki potensi besar sebagai tujuan investasi global. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi, dan sumber daya alam yang melimpah.

Golden Visa Berhasil Memikat Perhatian Warga Asing

Saat ini, diketahui warga negara asing pertama yang mendapatkan Golden Visa adalah pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, yaitu Shin Tae Yong (STY). Presiden Jokowi mengatakan STY berjasa karena telah membantu Timnas Indonesia memenangkan banyak prestasi dan sejarah.

Tidak berhenti di Shin Tae Yong, program ini juga sudah memiliki 300 warga asing yang tertarik padanya. Shin Tae Yong juga berharap semakin banyak yang menggunakan layanan ini agar membuat peredaran uang yang masuk ke Indonesia juga semakin banyak.

Oleh karena itu, Jokowi dengan sigap mengingatkan agar Golden Visa tidak diberikan kepada oknum yang bermasalah. Nah, makanya seleksi penerima fasilitas harus dilakukan lebih ketat lagi, nih.

Kembali melansir dari website resmi BBC, Direktur Jenderal Imigrasi, menyebut nama-nama tokoh terkenal yang sudah menunjukkan ketertarikannya kepada program ini. Ia menyebut beberapa tokoh, seperti pendiri OpenAI, Sam Altman dan Presiden Boeing Indonesia, Penny Burtt.

Selain itu, pemerintah menargetkan 10.000 warga negara asing bisa masuk dalam program Golden Visa ini. Terdapat beberapa negara yang sudah menjadi sasaran pemerintah untuk program ini. Negara yang dimaksud di sini adalah negara Singapura, Jepang, China, Korea Selatan, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Dalam rangka memastikan pengguna program ini merupakan warga negara asing yang berkualitas, pemerintah siap melakukan evaluasi rutin per tiga bulan. Jika hasil dari evaluasi menunjukkan ada warga negara asing yang tidak memenuhi syarat, maka keistimewaannya akan dicabut.

Apa Syarat Mendapatkan Golden Visa?

Lalu, kira-kira apa saja syarat mendapatkan Golden Visa? Kementerian Luar Negeri menyatakan ada sembilan kriteria bidang yang memenuhi syarat untuk memperoleh Golden Visa dari Indonesia.

Apa saja sembilan kriteria itu? Pertama, kriteria di sini ditujukan pada individu dan perusahaan di bidang investasi, pengusaha investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia, sampai petinggi perusahaan investasi. Lalu, tidak berhenti di situ, program ini juga bisa didapatkan oleh warga asing keturuna Indonesia, diaspora, talenta global, serta warga asing yang menjadikan Indonesia rumah kedua.

Dasar Hukum Golden Visa Indonesia

Selanjutnya, mari bahas dasar hukum yang mengatur Golden Visa Indonesia. Peraturan perundang-undangan mengenai Golden Visa Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham). Tepatnya di Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Investor Asing Perorangan

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima lima ahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$2,5 juta (sekitar Rp38 miliar)
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$5 juta (sekitar Rp76 miliar).

Bagi Investor Asing Perusahaan/Korporasi

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$25 juta ( sekitar Rp380 miliar).
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$50 juta (sekitar Rp 760 miliar).

Investor Asing Perorangan Tidak Mendirikan Perusahaan

  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
  • Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Tertarik Mendaftar di Program Golden Visa? Pastikan Dokumen Visa Sudah Lengkap di Mega Translation Service!

Nah, setelah mempelajari apa itu Golden Visa dan sejumlah kegunaannya, mungkin Anda tertarik untuk mengikuti program ini. Sebelum mendaftarkan diri Anda di program ini, pastikan dokumen visa Anda sudah lengkap dahulu di Mega Translation Service!

Siapa Mega Translation Service?

Mega Translation Service adalah layanan yang bergerak dan berfokus di dunia penerjemahan, interpreting, dan legalisasi. Untuk kebutuhan kelengkapan dokumen visa, Mega Translation Service bisa membantu Anda untuk melegalisasi sekian dokumen yang Anda miliki.

Jika Anda memiliki dokumen yang sudah dilegalisasi, ini akan membantu memastikan keasilan dokumen Anda. Ini bisa bantu mempercepat proses pengurusan dokumen visa Anda! Lalu, tunggu apa lagi? Segera legalisasikan dokumen Anda di Mega Translation Service!

 



Leave a Reply