Penting! Kenali Dokumen Ekspor dan Impor Berikut Ini

Apa kabar, Sobat Mega? – Kalian pastinya udah pernah belajar mengenai kegiatan ekspor dan impor sewaktu SD, kan? Jika menilai dari pengertiannya saja, kita sudah bisa mengetahui bahwa kegiatan ini bukanlah sesuatu yang mudah. Salah satu tantangan yang harus dilalui oleh pelaku UMKM dalam hal ini adalah kelengkapan dokumennya. Apa yang membuatnya sulit?

Salah satu faktor yang membuat urusan ekspor dan impor sulit adalah regulasi di setiap negara. Setiap negara memiliki regulasi dan aturannya sendiri-sendiri, perlu diingat untuk mengikuti aturan negara pilihan Anda, ya!

Resiko melakukan kegiatan ekspor dan impor pun bisa dibilang cukup tinggi, mengapa? Hal ini dikarenakan untuk melakukan kegiatan ini Anda perlu dengan teliti menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen seperti apa yang perlu disiapkan? Anda bisa terus membaca untuk mengetahuinya!

Dokumen Ekspor dan Impor

Di sini kita akan membahas lebih dalam mengenai dokumen ekspor impor. Jadi, dokumen yang Anda perlu siapkan untuk melakukan ekspor impor terdiri dari 2 macam, yaitu dokumen utama dan dokumen tambahan. Lihat selengkapnya di bawah ini, ya

Dokumen Utama

Dokumen utama adalah dokumen yang bersifat wajib dimiliki dalam setiap transaksi ekspor yang akan dan sedang berlangsung. Berikut ini adalah beberapa jenis dokumen utama dan penjelasannya,

1. Invoice/Faktur

Dokumen yang pastinya akan sangat penting dan harus Anda miliki adalah invoice/faktur. Dokumen ini berguna sebagai bukti transaksi atau penagihan. Dokumennya akan dibuat oleh eksportir untuk importir. Faktur dalam aktivitas ini ada 3 jenis, di antara adalah;

  • Commercial Invoice
  • Proforma Invoice
  • Consular Invoice

Berbicara mengenai faktur tentu terkait dengan pelaporan pajaknya, bukan? Proses yang rumit dan regulasi yang kadang membingungkan bisa membuat Anda merasa kesulitan. Namun, tidak perlu khawatir karena OnlinePajak menyediakan solusi e-Faktur yang memudahkan pengelolaan faktur secara elektronik melalui satu aplikasi terpadu.

Anda dapat mengirim banyak invoice dan faktur pajak sekaligus dalam hitungan detik. Platform digital OnlinePajak mempermudah Anda untuk melacak penerimaan invoice dan faktur pajak secara elektronik. Anda juga akan mendapatkan bukti otomatis ketika klien menerima dan mengakses invoice serta faktur pajak.

2. Packing List

Selanjutnya adalah dokumen packing list. Dokumen ini berisi spesifikasi detail barang yang diekspor seperti yang tercantum dalam invoice. Tujuan dokumen yang dibuat oleh eksportir ini adalah untuk mempermudah Anda dalam mengidentifikasi isi kontainer barang saat dilakukan pemeriksaan. Dokumen ini juga dapat dianggap sebagai surat pengantar yang digunakan untuk pengiriman barang di dalam Indonesia.

Informasi yang minimal harus tercantum dalam dokumen packing list meliputi:

  • Nama barang
  • Nomor dan tanggal packing list
  • Jumlah kemasan
  • Berat bersih
  • Berat kotor

3. Bill of Lading

Bill of lading adalah bukti pengiriman barang atau dapat dianggap sebagai tanda terima yang dikeluarkan oleh perusahaan pengiriman untuk eksportir. Dokumen B/L ini diterbitkan setelah kapal berangkat dari Indonesia. Selain itu, B/L juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang; dengan kata lain, eksportir yang memiliki B/L dianggap sebagai pemilik sah dari barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Inilah mengapa dokumen ini dianggap sebagai surat berharga yang sangat penting untuk disimpan dengan baik oleh eksportir.

4. Polis Asuransi

Dokumen ini adalah sertifikat asuransi yang sangat penting yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin keselamatan barang yang dikirim, baik atas permintaan eksportir maupun importir.

Dalam dokumen ini, tercantum berbagai jenis risiko yang diasuransikan, pihak yang meminta asuransi, dan pihak yang berhak menerima klaim pembayaran. Keberadaan dokumen ini dapat mengurangi risiko kerugian bagi kedua belah pihak.

5. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Seperti namanya, PEB adalah surat pemeberitahuan yang dibuat eksportir kepada kantor Bea dan Cukai. Secara umum, prosedur pengurusan PEB adalah sebagai berikut,

  • Barang yang akan diekspor diberitahukan ke kantor Bea Cukai dengan mengisi PEB.
  • Melakukan pendaftaran PEB paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan pengiriman ekspor dan paling telat sebelum barang masuk Kawasan Pabean. Biasanya pendaftaran ini disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dokumen pelengkap, seperti: faktur, packing list, bukti bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukti bayar bea keluar (untuk barang ekspor yang dikenakan bea keluar), dan dokumen lain dari instansi teknis terkait.
  • Membayar pajak ekspor secara lunas jika barang dikenakan pajak ekspor.

PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan barang yang diekspor ketika berinteraksi dengan petugas Bea dan Cukai. Penting untuk berhati-hati dalam pengisian PEB karena kesalahan bisa dianggap sebagai tindakan penyimpangan yang disengaja.

6. Shipping Instruction

Terakhir, dokumen yang tidak kalah penting dan tidak bisa Anda lupakan adalah shipping instruction. Shipping instruction adalah dokumen yang disusun atau diberikan oleh eksportir kepada forwarder atau perusahaan pengiriman untuk melakukan pemesanan kontainer dan tempat di transportasi yang digunakan, seperti kapal atau pesawat. Dokumen ini umumnya dapat disampaikan melalui surel (e-mail).

Dokumen Tambahan

Seperti yang telah disebutkan, dalam proses ekspor dan impor terdapat banyak dokumen yang terlibat. Selain dokumen utama yang wajib ada juga dokumen pendukung yang penting untuk diketahui. Biasanya, dokumen-dokumen tambahan ini diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara tujuan. Di Indonesia, untuk beberapa jenis produk tertentu, dokumen-dokumen tambahan ini juga diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berikut ini jenis dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan ekspor impor:

1. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO)

Dokumen ini adalah Surat Keterangan Asal (SKA) yang menegaskan bahwa barang yang diekspor berasal dari Indonesia. SKA dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota/Provinsi.

SKA atau Certificate of Origin (COO) berfungsi untuk memberikan kemudahan bea masuk bagi importir di negara tujuan, dengan potensi bea masuk hingga 0%, tergantung pada kebijakan produknya.

Namun, manfaat ini hanya berlaku dengan negara-negara yang telah memiliki perjanjian Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia. Proses pembuatan SKA ini dikenai biaya sekitar Rp15.000-Rp20.000 per dokumen sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jika dilakukan secara mandiri dan manual melalui Disperindag.

2. Certificate of Analysis

Selanjutnya adalah Certificate of Analysis (COA) atau Sertifikat Analisis, yang berisi hasil analisis dari produk yang diekspor. Isi dari analisis ini dapat disesuaikan dengan permintaan dari importir, namun umumnya mematuhi standar wajib regulasi dari negara tujuan atau standar umum yang berlaku. COA biasanya diperlukan untuk produk industri kimia atau pertanian. Dokumen ini biasanya diperoleh oleh eksportir melalui laboratorium independen yang telah terakreditasi, dan prosesnya diurus langsung oleh produsen.

3. Phytosanitary Certificate

Sertifikat fitosanitari adalah dokumen yang penting untuk produk pertanian seperti rempah-rempah, buah segar, dan sejenisnya. Tujuan dari dokumen ini adalah untuk memastikan bahwa produk yang diekspor bebas dari penyakit tanaman, serangga, dan organisme berbahaya lainnya. Selain untuk produk pertanian, sertifikat fitosanitari juga diperlukan untuk produk hewani.

Dokumen ini menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan hayati yang ditetapkan oleh negara tujuan untuk menghindari penyebaran penyakit dan risiko kesehatan terkait.

4. Sertifikat Fumigasi

Dikeluarkan oleh perusahaan fumigasi, sertifikat fumigasi memiliki fungsi untuk menyatakan bahwa barang yang diekspor telah menjalani proses fumigasi sesuai dengan standar yang berlaku. Proses fumigasi ini bertujuan untuk melindungi barang yang akan dikirim ke negara tujuan dari hama atau serangga seperti rayap selama proses pengiriman.

5. Sertifikat Veteriner

Fungsi dari sertifikat ini adalah sebagai jaminan keamanan pangan untuk produk ekspor yang berasal dari hewan, baik berupa pangan maupun non-pangan. Dokumen ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.

6. Keterangan Timbangan (Weight Note)

Sesuai namanya, dokumen ini berisi rincian berat dari setiap kemasan barang sesuai yang tercantum dalam faktur. Informasi timbangan ini seharusnya sesuai dengan yang tercatat dalam Letter of Credit (L/C). Dokumen ini memiliki kepentingan karena berguna untuk memastikan kesiapan alat pengangkut pada saat pemeriksaan di pelabuhan.

7. Daftar Ukuran (Measurement List)

Seperti namanya, dokumen ini berisi rincian dari dimensi dan berat setiap kemasan barang, seperti panjang, lebar, tinggi, volume, dan mungkin diameternya. Persyaratan dokumen ini adalah agar informasi yang tercatat sama dengan yang tercantum dalam Letter of Credit (L/C). Dokumen ini juga digunakan untuk menghitung biaya pengiriman dan menyiapkan alat angkut selama pemeriksaan barang.

Ingin Melakukan Ekspor Impor? Terjemahkan Dokumen Dulu!

Jangan sampai lupa untuk menerjemahkan sekian banyak dokumen yang harus Anda siapkan! Anda bisa menerjemahkan dokumen di jasa yang terbukti kualitasnya. Salah satu jasa yang bisa Anda gunakan adalah dari Mega Penerjemah. Dengan pengalaman yang sudah lebih dari 10 tahun, pastinya jasa yang ditawarkan terpercaya dan berkualitas!

Segera kunjungi website kami atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

 

 

 



Leave a Reply