- July 19, 2024
- Posted by: Chalara Times
- Category: Uncategorized

Mengapa penting sekali untuk membuat akta? Selain sebagai identitas bagi warga negara Indonesia, akta juga harus dibuat untuk data kependudukan masyarakat yang berguna bagi pemerintah. Terutama untuk anak yang baru lahir, orangtua harus mencari informasi mengenai cara membuat akta kelahiran.
Sebelumnya membahas mengenai cara membuat akta kelahiran, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap tentang pengertian, tujuan, dan fungsi akta. Setelah itu, kami akan memberikan langkah atau cara dalam membuat akta kelahiran.
Pada umumnya, akta kelahiran langsung dibuat setelah seorang anak lahir namun kamu juga bisa mengurusnya saat sudah dewasa. Oleh karena itu, artikel ini akan membagikan langkah untuk membuat akta bagi yang sudah dewasa. Kalau begitu, simak informasinya!
Definisi Akta Dari Para Ahli
Khusus Indonesia, akta merupakan suatu dokumen sah secara hukum. Pengertian umum tentang akta adalah selembar tulisan dan resmi dengan bertanda tangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain itu, akta juga sebagai surat yang dibuat menjadi bukti kuat bagi kedua belah pihak yaitu pengaju pembuat akta dan pegawai yang berwenang seperti hakim, notaris, dan jaksa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akta adalah surat bukti pernyataan seperti keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya.
Akta juga dibuat berdasarkan peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan, dan disahkan oleh pejabat resmi. Beberapa pengertian akta dari para ahli untuk menjelaskan seberapa penting akta untuk segala keperluan di kehidupan sehari-hari.
1. Akta Menurut Subekti
Berdasarkan pendapat Subekti (2005), akta berbeda dengans surat. Akta adalah sebuah tulisan yang memang sengaja dibuat sebagai bukti atas suatu peristiwa, lalu melalui proses tanda tangan supaya sah.
2. Akta Menurut Sudikno Mertokusumo
Berdasarkan pendapat Mertokusumo (2006), akta adalah surat yang ditandatangani karena suatu peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula untuk dijadikan pembuktian.
3. Akta Menurut S.J Fockema Andrea
Berdasarkan pendapat Andrea yang terdapat dalam bukunya berjudul “Geleerd Handwoordenboek” bahwa akta berasal dari kata “acta” dalam bahasa latin berarti geschrift atau surat. Ia menyimpulkan bahwa akta adalah suatu tulisan yang digunakan dan dibuat sebagai bukti perbuatan hukum yang didasarkan perundang-undangan.
Tujuan dan Fungsi Akta
Dalam hal tujuan pembuatan akta, dapat dikatakan bahwa itu dibuat untuk digunakan sebagai bukti tentang suatu peristiwa yang telah ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Dengan adanya akta ini, seseorang dapat memiliki bukti yang sah dan dapat diakui secara hukum.
Selain tujuan, ada pula fungsi dibuatnya sebuah akta yaitu sebagai alat bukti dan fungsi formal. Salah satu fungsi formal ini adalah bahwa akta harus dibuat untuk mengetahui kelengkapan dan kesempurnaan suatu perbuatan hukum; dengan demikian, akta dapat dianggap sebagai syarat formal terhadap suatu perbuatan hukum.
Lalu untuk fungsi akta sebagai alat bukti yaitu untuk digunakan di kemudian hari. Dengan demikian, undang-undang akan diakui secara hukum. Kohar menyatakan bahwa akta asli berfungsi sebagai bukti yang sempurna bagi pihak akta asli.
Cara Membuat Akta Kelahiran
Akta kelahiran wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang, dan mereka mencakup hak setiap anak yang lahir di Indonesia. Akta kelahiran hanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pengurusan akta kelahiran tidak lagi dibuat berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili. Hal ini merujuk pada diubahnya Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang pencatatan kelahiran menjadi Undang-Undang No.24 Tahun 2013.
Beberapa jenis akta kelahiran, diantaranya:
1. Akta Kelahiran Umum
Dokumen ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Disdukcapil. Menurut UU 24/2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pendaftaran kelahiran selambat-lambatnya dilakukan 60 hari sejak tanggal kelahiran.
2. Akta Kelahiran Dispensasi
Jenis akta kelahiran ini dibuat bersumber pada laporan kelahiran. Hanya, waktu pelaporannya sudah melampaui batas atau lewat dari 60 hari sejak bayi lahir.
3. Akta Kelahiran Pengadilan
Jenis Akta Kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran, di mana pelaporannya lewat dari 1 tahun sejak tanggal kelahiran. Pengurusan akta ini lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibanding akta kelahiran lain.
Cara Membuat Akta Kelahiran
Berikut persyaratan untuk membuat akta kelahiran, mari kita mulai dengan akta kelahiran setelah bayi atau anak lahir:
1. Akta kelahiran bagi bayi baru lahir
Sebelumnya, Anda wajib mengisi formulir pengajuan pembuatan akta kelahiran di website domisili tempat anak Anda lahir. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan untuk menyiapkan dokumen penting seperti KK asli, Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli), Fotokopi KTP-El Orangtua (ayah atau ibu kandung), dan Fotokopi KTP-El dua orang saksi.
Selain itu, Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fotokopi KTP-El penerima kuasa. Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengirimkannya ke Nomor Pelayanan Kantor Domisili atau bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan tersebut.
2. Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa
Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa, siapkan dokumen seperti berikut:
- Mengisi Formulir F-2 01
- Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
- TIDAK dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi surat keterangan kelahiran
- Dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan
- atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang
- atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum)
- atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi
Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.
Cara Buat
- Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
- Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
- Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
- Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi DisDukcapil di dekat domisili.
Demikian cara membuat akta kelahiran untuk bayi maupun yang sudah dewasa. Apabila Anda tidak mempunyai waktu untuk mengerjakan persyaratan di atas, Anda bisa menggunakan jasa legalisasi dokumen untuk membuat akta kelahiran.
Butuh Jasa Legalisasi Dokumen untuk Membuat Akta Kelahiran? Mega Penerjemah Solusinya!
Dalam mengerjakan persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran, mungkin Anda akan mengalami proses yang cukup panjang dan repot apabila Anda mengerjakan secara mandiri.
Tapi tenang aja, Anda dapat menggunakan jasa legalisasi dokumen di Mega Penerjemah. Mega Penerjemah adalah biro yang berspesialisasi dalam bidang terjemahan dan tidak hanya itu, kami juga melayani jasa legalisasi, translator, proofreading, dan sewa alat interpreting.
Dengan pengalaman berkarir selama lebih dari 10 tahun, Mega Penerjemah sudah memiliki banyak review dan tersertifikasi sebagai jasa legalisasi dokumen untuk paspor dan visa di Indonesia untuk membantu kelancaran liburan Anda.
Jadi, tunggu apalagi? Ayo segera kunjungi laman website Mega Translation Service di Tangerang atau hubungi kontak 0811-8820-157.